8.8.12

Hukum Pernikahan Menurut Islam

Yang udah mulai mikir soal merid tapi masih galau *eeaaaaaaa...* cekidot yang ini :D  1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya. Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya : Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan...

Pages 251234 »

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates